Pembagian daging kurban telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis. Dalam Surah al-Hajj ayat 28 Allah swt berfirman:
… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28).
Ayat ini menerangkan bahwa daging kurban dapat dimakan oleh shahibul kurban dan juga dibagikan kepada fakir miskin.
Kemudian dalam Surah al-Hajj ayat 36 disebutkan:
… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj [22]: 36).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa penerima daging kurban mencakup orang-orang yang meminta dan juga mereka yang tidak meminta-minta, tetapi membutuhkan bantuan.